PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berupa Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
- pertahanan dan keamanan, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan
- Pertambangan minyak dan gas bumi, yang berada di sebagian perairan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Pasal38...
SK No 171245 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
