PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 36
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. sebagaimana l2l KSN dari sudut kepentingan ekonomi dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa Kawasan Perkotaan Medan-Binj ai- Deli Serdang-Karo.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara; dan
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
