PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 41
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal42 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 meliputi:
- zona U5 yang merupakan zorla Pertambangan minyak dan gas bumi; zor:ra perikanan tangkap; b. ?,orta U8 yang merupakan dan c. ?.ana U18 yang merupakan zoraa pertahanan keamanan; dan zorrla lainnya. d. zorLa U2O yang merupakant Pasal43...
SK No 171325 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
