PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan f,asilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {21 huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraErn pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
