PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global,
Pasal 17 ...
SK No 171284 A
FRESIDEH
EEPUBUK INDONESIA
