PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 15
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bempa Sentra Industri Maritim.
