Pasal 65
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan
kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf b meliputi:
pengelolaan z.on.a perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna; dan
peningkatan pengawasan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi. (21 Strategi untuk pengelolaan ?,orra perikanan tangkap dengan memperhatikan daya dukung dan/atau potensi lestarinya dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mendorong perluasan orientasi kegiatan penangkapan ikan di daerah penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia secara lestari dan ramah lingkungan;
mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di zotta ekonomi eksklusif Indonesia pada sisi sebelah dalam Garis Batas Klaim Maksimum;
mengendalikan kegiatan penangkapan ikan di kawasan yang memiliki kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan ramah lingkungan;
modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
meningkatkan...
SK No 171308 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan keharmonisan antarkegiatan penangkapan ikan dengan kegiatan lainnya dalam rencana PoIa Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang berr,raya terbatas di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah perairan; dan
- melaksanakan kerja sama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan
ikan di wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan yang aman, efektif, dan berkelanjutan; dan
- mengembangkan pos penjagaan untuk mendukung pengawasan Sumber Daya Ikan di ?.orla ekonomi eksklusif Indonesia.
