Pasal 64
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana l,aut secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
- pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan;
- pengelolaan konektivitas maritim/lalu lintas pelayaran secara terpadu;
- peningkatan upaya kerja sama pengelolaan keselamatan pelayaran; dan
- peningkatan upaya perlindungan lingkungan Laut. (2lStrategi...
SK No 171357 A
FRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut $ecara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengam€man, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan konektivitas maritim/lalu
lintas pelayaran secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan Alur Pelayaran umum dan perlintasan antarwilayah dan antarnegara;
- mengembangkan prasarana dan sarana keselamatan pelayaran;
- mengembangkan upaya pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu;
- mengembangkan sistem identifikasi otomatis (automatic identification sgstem) pada kapal; dan
- melakukan pencegahan kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak, perampokan bersenjata, dan kegiatan ilegal lain terhadap kapal.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya kerja sama
pengelolaan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- menyediakan dan memelihara alat bantu navigasi pelayaran;
- melakukan suryei hidrograli terkait keselamatan pelayaran;
- melakukan pertukaran informasi dengan Intemational Maritime Organization dan negara- negara pengguna selat mengenai skema lalu lintas laut; dan
- meningkatkan upaya untuk menjamin kesinambungan Errus lalu lintas di Selat Malaka.
(5) Strategi...
SK No 171356A
REPUBL|K INDONESIA
(5) Strategi untuk peningkatan upaya perlindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf d berupa:
- identifikasi lokasi yang diusulkan sebagai Partianlarlg Sensttiue Sea Area (PSSA) di Selat Malaka;
- mempromosikan kerja sama dan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta langkah-langkah penanganan pencemaran Laut; dan
- mengembangkan kegiatan dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran dari kapal.
