PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 63
Perencanaan ?,on.asi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien;
- pengelolaan kawasan perikanan yang dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan; dan
- pengembangan kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi yang efektif.
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
