PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 21.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kota Medan.
Pasal22 Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
