PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
- sistemjaringan telekomunikasi. (2lSistem...
SK No 171282 A
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa bawah L,aut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah L,aut.
