PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kota Medan.
