PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 82
(U Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UsY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a disusun dengan memperhatikan:
- kaidah-kaidahpelestarianlingkunganLaut;
- penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain sesuai dengan hukum internasional;
- pemanfaatan...
SK No 171355 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
gas c. pemanfaatarr zona Pertambangan minyak dan bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
- pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
- kegiatan survei umum di wilayah yurisdiksi; dan/atau
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Keda. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,ona USY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelestarian ekosistem lingkungan LauU
- penyelamatan dan pelindungan lingkungan Laut;
- pembangunan prasarana dan sarana penunjang kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan usaha Pertambangan minyak dan gas bumi lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5Y; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona USY.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di zona UsY.
kegiatan
SK No 171340 A
FRESIDEN INDONESIA
2 kegiatan pemanfaatan ruang pada zorLa terlarang di Wilayah Kerja minyak dan gas bumi; dan/atau 3 kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan, ?Dtaa Pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah yurisdiksi.
