PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 31
Arahan renca.na pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
