PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka.
(1) (21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- Laut teritorial.
(1) (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- zotta tambahan;
- zorLa ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- landas kontinen.
. Pasal 3. .
SK No 171299 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
