PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
Pemberdayaan
nl::IrLi Elt-l l( I N Dot\l ESI/\
- Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
- Sistem Informasi Ormas adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
- Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Pasal 3
(1) Ormas dapat berbentuk:
- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum. (21 Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Pasal 4
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berj enjang atau tidak berj enj ang. (21 Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(3) Dalam hal Ormas telah mendapat pengesahan badan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT.
Pasal 6
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT.
Pasal 7
SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Menteri.
Pasal8...
PRES IDEI{ REItrU ELII(. IN DOI.JESIA
Pasal 8
struktur(1) Pendaftaran Ormas yang memiliki kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat(1) dilakukan oleh pengurus Ormas di tingkat pusat. (21 Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah'
Pasal 9
ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus Ormls melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah pemLrintah Daerah setempat dengan melampirkankepada suiat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran
Pasal 10
(1) Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara
layanan tertulis kepada Menteri melalui unit administrasi.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur bupati/walikota pada unit layanan administrasi "t", di provinsi atau kabuPaten/kota'
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
(4) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan
tetap, perrnohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pasal 1 L
PRES IDEN
Pasal 1 1
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 harus dilampiri:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
- program kerja;
- susunan pengums;
- surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Pasal 12
AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan Pengawasan internal; dan
- pembubaran organisasi.
Pasal 13
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas:
- ketua atau sebutan lain;
- sekretaris atau sebutan lain; dan
- bendahara atau sebutan lain.
(2) Seluruh...
irRr_s illEI..l F..]EF]U ELI I( i NI DO I\I ESIA
(21 Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 15
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi kelengkapan dicatat oleh petugas unit layanan administrasi dalam daftar registrasi permohonan. {21 Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan pendaftaran dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan atau menolak penerbitan SKT.
(3) Dalam penerbitan atau penolakan SKT, Menteri dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas. (41 Keputusan penerbitan SKT atau surat penolakan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Bagian Ketiga Perubahan SKT
Pasal 16
Pengurus Ormas harrrs mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas.
Pasal 17
(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi.
(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur dan/ atau bupati/walikota.
(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 18
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan perubahan SKT.
(2) Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkap&fl,' berkas permohonan perubahan SKT dikembalikan kepada pemohon.
Pasal 19
(1) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT. (21 Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.
(3) Dalam penerbitan atau penolakan perubahan
SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas. (41 Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 22
(1) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerja sama dengan:
- Ormas lainnya;
- masyarakat; dan/atau
- swasta.
Pasal 23
(1) Pemberdayaan Orrnas yang dilakukan dengan cara
bekerja sama dengan Ormas lainnya, masyarakat, atau swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21 dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
Pasal24...
PRES IDEN REIfUBLII( INDONESIA
Pasal24
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Pasal 25
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilakukan kepada:
- Ormas yang berbadan hukum; dan
- Ormas yang terdaftar.
Pasal 26
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 harus:
- selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan/ atau program perencanaan pembangunan daerah;
- menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 27
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas
untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan
informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (21 Kementerian atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 30
(1) Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan
dengan menggunakan sistem komputerisasi yang memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas belum memiliki infrastruktur dengan sistem komputerisasi, pengolahan data dan informasi Orrnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Pasal 31 .
PRES IDEN
-t2_
Pasal 31
(1) Pengamanan informasi Ormas dilakukan untuk
menjamin agar informasi Ormas:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya. (21 Pengamanan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi Ormas dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau
instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
badan
PIIES IDEN
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal 35
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional.
(2) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 36 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PENGAWASAN
Pasal 38
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta
menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan Pengawasan. (2t Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
Pasal 39
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh pengawas internal.
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.
Pasal 40
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah,
dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 4 1
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan/ atau bupati/ walikota.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Pasal42...
Pasal 42
(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (3) dapat disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 43
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (21 paling sedikit memuat informasi
mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus objektif dan dapat dipertan ggun gj awabkan.
Pasal 44
(1) Kementerian/lembaga sesuai dengan lingkup tugas
dan fungsinya menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara terkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
(2) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terkoordinasi.
Pasal 45
(1) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dilakukan sesuai dengan jenjang
pemerintahan.
(2) Pengawasan
PRES Ii]EI..I RE:FUBLll( llrlDol\ESIA
16-
(2) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
- Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
(3) Pengawasan eksternal oleh pemerintah provinsi
dikoordinasikan oleh gubernur.
(4) Pengawasan eksternal oleh pemerintah
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh bupati/walikota.
Pasal 46
Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 dilakukan secara terencana dan sistematis, baik sebelum maupun sesudah terjadi pengaduan masyarakat.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas,
penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD atau AD dan ART Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam...
PRES IDEN
-t7-
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah dapat memfasilitasi Mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Pasal 49
(1) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan
hukum, disampaikan kepada Menteri melalui gubernur dan/ atau bupati/walikota.
Pasal 50
(1) Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur
atau bupati/walikota untuk memfasilitasi Mediasi penyelesaian sengketa Ormas. (21 Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan domisili terdaftarnya Ormas.
Pasal 51
(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan resume permasalahan yang dipersengketakan.
Pasal 52
(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal
pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permohonan.
(2) Jadwal
RtrPUELII( INDOI!ESIA
(2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 53
(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk
menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara musyawarah dan mufakat.
(21 Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 54
(1) Jika Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian,
para pihak dibantu oleh Pemerintah merumuskan kesepakatan perdamaian. (2t Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan serta ditandatangani oleh para pihak dan Pemerintah.
Pasal 55
Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) bersifat mengikat para pihak.
Pasal 56
(1) Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 53 ayat 12) tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri terkait
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Pasal57...
Pasal 57
Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Ormas yang berpotensi perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan baik perorangan maupun kelompok yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik tanpa permintaan yang bersengketa.
SANKSI
Pasal 58
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 59 Undang-Undang.
(2) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif
(3) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa:
- pemanggilan pengurus Ormas untuk dimintai klarifikasi;
- menyampaikan kepada Ormas bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
- meminta kepada Ormas untuk tidak mengulangi pelanggaran;
- meminta pengurus Ormas untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa;
- meminta kepada Ormas untuk mematuhi peraturan perundan g-undangan.
Pasal 59
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) terdiri atas:
- peringatantertulis;
- penghentian bantuan dan/atau hibah;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 60
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai
dengan tempat kejadian pelanggaran. (21 Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota, peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu
kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh gubernur.
(4) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi,
peringatan tertulis diberikan oleh:
- Menteri untuk Ormas yang tidak berbadan hukum; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.
Pasal 61
(1) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi rnanusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
(2) Setiap
REPUEILIl( INDONESIA
(21 Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Pasal62
(1) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(2) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal60 ayat (2) atau ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Pasal 63
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis
ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi berupa:
- penghentian bantuan danf atau hibah; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan.
- Penghentian bantuan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di setiap jenjang pemerintahan yang diperoleh Ormas.
Pasal 64
Penghentian bantuan dan/atau hibah oleh gubernur dan/atau bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Pasal 65
Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
(1)hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
dapathuruf a Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c.
Pasal 66
(1) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(3) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh gubernur terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD provinsi, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kepolisian daerah. (41 Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh bupati/walikota terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD kabupatenf kota, kepala kejaksaan negeri, dan kepala kepolisian wilayah. (s) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 tidak memberikan pertimbangan, gubernur dan bupati/walikota berwenang mernberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak
mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan sanksi pencabutan SKT.
(2) Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.
Pasal 68
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi
sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum. (21 Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
Pasal 69
Pencabutan status badan hukum Ormas, pembubaran Ormas berbadan hukum, dan proses hukum pembubaran Ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
- peringatan tertulis;
- penghentiankegiatan;
- pembekuan izin operasional;
- pencabutan izin operasional;
- pembekuan . .
{,ffi PRES IDEN
- pembekuan izin prinsip;
- pencabutanizinprinsip; dan/atau
- sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas lainberbadan hukum yayasan asing atau sebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal72
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas,
perubahan pengurus Ormas memberitahukan kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (21 Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Pasal 73
Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
{ru PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
dan Otonomi Daerah,
Depu m dan Perundang-undangan,
Bt-
{iw PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(71, Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 17 lahun 2Ol3 Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a30);
