PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara
layanan tertulis kepada Menteri melalui unit administrasi.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur bupati/walikota pada unit layanan administrasi "t", di provinsi atau kabuPaten/kota'
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
(4) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan
tetap, perrnohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pasal 1 L
PRES IDEN
Pasal 1 1
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 harus dilampiri:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
- program kerja;
- susunan pengums;
- surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
