PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN
ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus Ormls melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah pemLrintah Daerah setempat dengan melampirkankepada suiat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran
