PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN
struktur(1) Pendaftaran Ormas yang memiliki kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 ayat(1) dilakukan oleh pengurus Ormas di tingkat pusat. (21 Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah'
