PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 12
BAB 2 — PENDAFTARAN
AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan Pengawasan internal; dan
- pembubaran organisasi.
