PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 13
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas:
- ketua atau sebutan lain;
- sekretaris atau sebutan lain; dan
- bendahara atau sebutan lain.
(2) Seluruh...
irRr_s illEI..l F..]EF]U ELI I( i NI DO I\I ESIA
(21 Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
