PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 14
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
