PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 15
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi kelengkapan dicatat oleh petugas unit layanan administrasi dalam daftar registrasi permohonan. {21 Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan pendaftaran dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan atau menolak penerbitan SKT.
(3) Dalam penerbitan atau penolakan SKT, Menteri dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas. (41 Keputusan penerbitan SKT atau surat penolakan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Bagian Ketiga Perubahan SKT
