PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM INFORMASI ORMAS
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau
instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri.
