PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM INFORMASI ORMAS
(1) Pengamanan informasi Ormas dilakukan untuk
menjamin agar informasi Ormas:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya. (21 Pengamanan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pengamanan.
(3) Kerahasiaan informasi Ormas dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
