PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM INFORMASI ORMAS
(1) Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan
dengan menggunakan sistem komputerisasi yang memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas belum memiliki infrastruktur dengan sistem komputerisasi, pengolahan data dan informasi Orrnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Pasal 31 .
PRES IDEN
-t2_
