PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM INFORMASI ORMAS
(1) Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (21 Kementerian atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
