PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM INFORMASI ORMAS
(1) Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas
untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan
informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
