PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 27
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
perundang-undangan.