PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 26
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 harus:
- selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan/ atau program perencanaan pembangunan daerah;
- menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
