PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 43
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (21 paling sedikit memuat informasi
mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus objektif dan dapat dipertan ggun gj awabkan.
