PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 42
(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (3) dapat disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
