PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 40
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah,
dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 4 1
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan/ atau bupati/ walikota.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Pasal42...
