PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 44
(1) Kementerian/lembaga sesuai dengan lingkup tugas
dan fungsinya menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara terkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
(2) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terkoordinasi.
