PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 45
(1) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dilakukan sesuai dengan jenjang
pemerintahan.
(2) Pengawasan
PRES Ii]EI..I RE:FUBLll( llrlDol\ESIA
16-
(2) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
- Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
(3) Pengawasan eksternal oleh pemerintah provinsi
dikoordinasikan oleh gubernur.
(4) Pengawasan eksternal oleh pemerintah
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh bupati/walikota.
