PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 46
Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 dilakukan secara terencana dan sistematis, baik sebelum maupun sesudah terjadi pengaduan masyarakat.
