PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
