PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 48
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas,
penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD atau AD dan ART Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam...
PRES IDEN
-t7-
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah dapat memfasilitasi Mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
