PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 49
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan
hukum, disampaikan kepada Menteri melalui gubernur dan/ atau bupati/walikota.
