PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 36
BAB 5 — PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
