PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 35
BAB 5 — PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin operasional.
(2) lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
