PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 34
BAB 5 — PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
badan
PIIES IDEN
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
- badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
