PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 37
BAB 5 — PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 36 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PENGAWASAN
