PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 38
(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta
menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan Pengawasan. (2t Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal.
