TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -3-
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk
kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan,
pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan
dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital
atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan
dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang
dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang,
saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat
pengakuan utang.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
- Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau
Korporasi yang memberikan Sumbangan.
- Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau
Korporasi yang menerima Sumbangan.
- Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pendanaan terorisme.
- Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
tulisan, suara, atau gambar;
peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -4-
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 2
(1) Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan dapat menerima Sumbangan dari luar
negeri dan/atau memberikan Sumbangan ke luar
negeri; dan
- Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan
atau sebagian besar berasal dari sumbangan
masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas,
maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan
hukum.
Pasal 3
(1) Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib
melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal:
- Sumbangan yang diberikan paling sedikit
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang
nilainya setara dengan itu;
- Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi
Sumbangan yang berkewarganegaraan atau
berdomisili di negara yang dinyatakan belum
memadai dalam melaksanakan konvensi dan
standar internasional di bidang pencegahan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -5-
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau
- Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk
diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara
yang dinyatakan belum memadai dalam
melaksanakan konvensi dan standar internasional di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai
dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Pasal 4
(1) Ormas Penerima Sumbangan melakukan identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui
pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pemberi Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup:
- bagi orang perseorangan:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas diri;
alamat tempat tinggal;
pekerjaan;
kewarganegaraan;
jenis kelamin;
tujuan pemberian Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
- bagi Korporasi:
nama Korporasi;
susunan pengurus Korporasi;
identitas pengurus Korporasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -6-
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen
sejenis bagi Korporasi asing;
alamat kedudukan Korporasi;
status Korporasi;
tujuan pemberian Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
(3) Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga
internasional, organisasi internasional, atau perwakilan
negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai
nama dan alamat kedudukan lembaga internasional,
organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.
Pasal 5
Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika:
- Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau
- identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang
atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga
teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 6
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi
Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.
Pasal 7
(1) Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib
melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima
Sumbangan.
(2) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan
berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -7-
dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan
konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan informasi yang
disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 8
(1) Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui
pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan.
(2) Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- bagi orang perseorangan:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
nomor identitas;
alamat tempat tinggal;
pekerjaan;
kewarganegaraan;
jenis kelamin; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
- bagi Korporasi:
nama Korporasi;
susunan pengurus Korporasi;
identitas pengurus Korporasi;
Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen
sejenis bagi Korporasi asing;
alamat kedudukan Korporasi;
status Korporasi;
tujuan penerimaan Sumbangan; dan
bentuk dan nilai Sumbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -8-
Pasal 9
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya
yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data
tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan calon
Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini
keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada
calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari
1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas
calon Penerima Sumbangan.
Pasal 10
Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika:
- calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan
informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; atau
- identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam
orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar
terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 11
Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima
Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -9-
Pasal 12
(1) Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau
memberikan Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui
suatu kerja sama wajib melakukan identifikasi dan
verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.
(3) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan
kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
Pasal 13
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dengan sumber informasi dan/atau Dokumen
lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa
data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan orang
perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) untuk meneliti dan meyakini
keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada
calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari
satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas
calon Penerima Sumbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -10-
Pasal 14
Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang
perseorangan atau Korporasi yang:
- menolak untuk memberikan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
- identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang
tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian
Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 16
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
- meminta laporan kepada Ormas mengenai
penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan
- meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai
penerimaan dan pemberian Sumbangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -11-
Pasal 17
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme terkait penerimaan dan
pemberian Sumbangan oleh Ormas dapat dilakukan
kerja sama pertukaran informasi.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
nasional dilakukan melalui forum koordinasi lintas
instansi terkait yang difasilitasi oleh Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
internasional dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri
dan perjanjian internasional.
Pasal 18
Dalam rangka pengawasan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
melakukan edukasi kepada Ormas mengenai pencegahan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan hasil
penilaian risiko.
Pasal 19
Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa unsur pendanaan merupakan salah satu faktor
utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya
penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti
dengan upaya pencegahan terhadap pendanaan
terorisme;
- bahwa organisasi kemasyarakatan dapat dijadikan
sebagai sarana baik langsung maupun tidak langsung
untuk menerima dan memberikan sumbangan yang
berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme,
sehingga perlu diatur tata cara penerimaan dan
pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5406);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga
Negara Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5959);
