PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 16
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:
- meminta laporan kepada Ormas mengenai
penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan
- meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai
penerimaan dan pemberian Sumbangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -11-
