PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 15
(1) Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian
Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai
dengan kewenangannya.
