PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 14
BAB 4 — KERJA SAMA PENERIMAAN DAN
Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang
perseorangan atau Korporasi yang:
- menolak untuk memberikan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
- identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang
tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi
teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
PENGAWASAN
