Pasal 13
BAB 4 — KERJA SAMA PENERIMAAN DAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang
memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dengan sumber informasi dan/atau Dokumen
lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa
data tersebut merupakan data terkini.
(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan orang
perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) untuk meneliti dan meyakini
keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada
calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari
satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas
calon Penerima Sumbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.31 -10-
