PERPRES
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN
Pasal 12
BAB 4 — KERJA SAMA PENERIMAAN DAN
(1) Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau
memberikan Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui
suatu kerja sama wajib melakukan identifikasi dan
verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.
(3) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan
kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.
